Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cabuli Korban Perkosaan,Petugas P2TP2A Didamping Keluarga Serahkan Diri ke Polisi & Langsung Ditahan

DA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NF (13) korban perkosaan di Lampung Timur.

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Tersangka DA (kiri) petugas P2TP2A Lampung Timur menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung. DA menjadi tersangka dalam kasus pencabulan atas korban pemerkosaan yang didampinginya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020).

Saat menyerahkan diri ke Mapolda Lampung, DA didampingi keluarga dan kerabatnya.

DA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NF (13) korban perkosaan.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah kami lakukan pemanggilan dan imbauan kepada keluarga dekatnya. Tersangka menyerahkan diri pada Jumat kemarin,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Saat pemeriksaan awal, menurut Pandra, DA mengakui telah mencabuli NF. Pernyataan tersebut sama dengan keterangan saksi korban dan sejumlah saksi.

Pandemi Covid-19 Belum Usai, 13 Orang Tewas, 46 Hilang & Ribuan Rumah Rusak Diterjang Banjir Bandang

Komisi V DPRD Riau Akan Panggil Kadisdik Terkait Siswa Miskin Terancam Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan

Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan keterangan tersangka DA serta kemungkinan ada korban lain selain NF.

“Masih kami kembangkan dugaan-dugaan yang muncul,” kata Pandra.

Sementara itu Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan dari keterangan NF, muncul nama-nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan Chandra mengatakan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus tersebut.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini juga terdapat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Chandra.

Olah TKP di rumah korban

NF (13) pelajar SMP yang menjadi korban pencabulan petugas P2TP2A Lampung Timur dihadirkan dalam olah TKP di Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (9/7/2020). (FOTO: Layar tangkap video/LBH Bandar Lampung) NF (13) pelajar SMP yang menjadi korban pencabulan petugas P2TP2A Lampung Timur dihadirkan dalam olah TKP di Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (9/7/2020). (FOTO: Layar tangkap video/LBH Bandar Lampung)/KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA 

NF adalah korban perkosaan. Saat pendampingan di rumah aman, NF diperkosa oleh petugas P2TP2A.

NF juga diperkosa di rumahnya di Way Jepara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved