Curiga Ada Suara Rintihan & Lihat Dimandikan, Sang Anak Terkejut Lihat Ibu Dicabuli Dukun Gadungan
Nasib naas harus dialami oleh perempuan berusia 40 tahun berinisal (III) asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus bisa mencabut susuk, seorang dukun gadungan nekat mencabuli korbannya.
Dukun itu awalnya menyebut ada pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.
Tapi sebetulnya ia hanya ingin mencabuli korbannya yang berjenis kelamin wanita.
Nasib naas harus dialami oleh perempuan berusia 40 tahun berinisal (III) asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Niat hati ingin mencabut susuk yang ada di tubuhnya, ia malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan susuk tersebut.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, yaitu dengan mengatakan bahwa korban memiliki aura negatif.
• Sudah 1 Minggu di Rutan, Siapa Sebenarnya yang Menjebloskan Vicky Prasetyo ke Penjara?
• Apes, Dikira PSK Gak Tahu, Pria Ini Diamankan Polisi, Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
• Apes, Dikira PSK Gak Tahu, Pria Ini Diamankan Polisi, Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Sehingga harus segera dibersihkan atau dihilangkan.
Karena jika tidak segera dihilangkan, susuk tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan korban.
Pertama, tersangka menawarkan pengobatan ghaib dengan cara rukiyah terhadap korban.
Karena korban takut dengan apa yang disampaikan tersangka sebelumnya, akhirnya korban mengikuti saran dari tersangka untuk menjalankan proses ruqyah.
Setelah itu yang kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda ghaib masih ada di dalam tubuh korban yaitu dibagian alat kelamin (vagina) korban.
"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung."
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat melakukan preskon di Polres Tegal pada Senin (13/7/2020) tentang tindakan pencabulan dengan berkedok dukun yang bisa mencabut susuk milik korban.
Sehingga akhirnya korban bersedia untuk disetubuhi yang berdalih akan membantu korban mengeluarkan pengaruh ghaib dengan cara bersetubuh," jelas AKP Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (13/7/2020).
• Habis Ngamar di Hotel, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi, Tak Sadar Bayar Wanita Pakai Uang Palsu
• SOSOK Wakil Bupati Termuda dari Dairi: Jimmy Sihombing, Masih Lajang dan Hobi Naik Gunung
• Anak Pendiri Perusahaan Sinarmas, Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tiri: Tuntut Separuh Harta Warisan
Adapun kejadian cabul tersebut, dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.
Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.
Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."
"Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.
Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,
Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.
Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan akhirnya mengobrol.
Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa seperti ada yang beda.
Lalu korban mengaku kalau dulu ia memang pernah memasang susuk.
"Saya tidak pernah mengatakan ke korban kalau saya ini dukun."
"Tapi saya menawarkan bisa membantu untuk menghilangkan susuk tersebut setelah lebaran."
"Dan pada akhirnya saya melakukan ritual siraman dan disaksikan keluarganya juga."
"Tapi saya tidak melakukan itu (hubungan intim)," ujar tersangka AS.
Namun, menurut AKP Sanusi, tersangka hanya mengeles saja dengan mengatakan tidak melakukan hubungan intim.
Padahal sesuai penuturan saksi yaitu anak korban, sang ibu pada tanggal 29 Mei dimandikan dan keesokannya pada tanggal 30 Mei 2020 disetubuhi.
"Kebetulan saat ibu nya sedang dimandikan si anak korban yang masih kecil juga melihat."
"Lalu saat pencabulan tersebut sang anak berada di luar kamar, kemudian dia mengaku kepada kami bahwa mendengar suara-suara seperti itu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Berkedok Cabut Susuk, Dukun Gadungan Tegal Ini Cabuli Janda, Adegan Intim Disaksikan Anak Korban"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-dengan-berkedok-dukun.jpg)