Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngakunya Bisa Cabut Susuk, Pria Ini Malah Cabuli Janda, Adegan Intim Dilihat Anak Korban

Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya,

Editor: Muhammad Ridho

Adapun kejadian cabul tersebut, dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.

Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.

Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).

Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."

"Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.

Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,

Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.

Ilustrasi. Kronologi tragis gadis PDP COVID-19 asal Madiun tewas, berawal muntah darah dibawa ke dukun, katanya disantet.
Ilustrasi. Kronologi tragis gadis PDP COVID-19 asal Madiun tewas, berawal muntah darah dibawa ke dukun, katanya disantet. (TRIBUN BALI)

Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan akhirnya mengobrol.

Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa sepert

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved