Angkanya Capai Rp 27,9 Triliun, Kemenkeu Bakal Dapat Relaksasi dari Kemenkeu?
Lewat aturan tersebut, Bea Cukai mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mewacanakan perusahaan rokok mendapatkan relaksasi pembayaran pita cukai.
Bahkan, kebijakan ini diwacanakan untuk diusulkan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya telah mengusulkan adanya skema relaksasi perpanjangan penundaan pembayaran pita cukai yang akan diusulkan ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021.
“Untuk tahun depan sebenarnya ada wacana untuk relaksasi skemanya masih kita diskusikan berapa harinya atau dimensinya untuk cukai tembakau saja. Kita usulkan ke dalam program PEN di tahun 2021.
Tapi ini masih wacana yah masih harus di diskusikan lebih lanjut juga bersama Kemenkeu serta melihat situasi dan kondisi,” tambah Deni.
• Siapa Sangka, Ikan yang Sering Dijumpai di Indonesia Ini, Kini Diteliti Sebagai Obat Covid-19
• ZODIAK Asmara Hari Ini Rabu (15/7/2020): Scorpio Punya Cara Kretif, Pisces Ini Saatnya Berubah
• MIRIS Dengarnya, Pengakuan Ayah di Sumbar yang Lakukan Hubungan Inses dengan Putrinya Hingga Hamil
Asal tahu saja, Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Lewat aturan tersebut, Bea Cukai mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri.
Kali ini di sektor cukai, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid 19.
Bea Cukai memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.
Beleid ini mulai berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
• Jangan Kaget, Ini yang Terjadi Jika Anda Makan Pisang yang Kulitnya Berbintik Hitam
• Ini Sosok Metha, Wanita yang Jual Rumah Dapat Bonus Janda, Kebetulan Saya Lagi Nyari Jodoh
Meski begitu, Deni Surjantoro mengatakan, setelah penundanaan pembayaran pita cukai telah diperpanjang menjadi 90 hari hingga 9 Juli 2020 lalu, maka di tahun ini tidak ada lagi perpanjangan.
"Untuk penundaan pembayaran pita cukai tahun ini tidak ada perpanjangan lagi. Jadi sekarang tetap kembali ke semula yakni 60 hari batasnya sejak pemesanan,” jelas Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/7).
Deni mengatakan, meski telah melakukan perpanjangan relaksasi hingga 90 hari tersebut dengan periode 9 April sampai 9 Juli 2020 tidak ada dampak pada penerimaan cukai.
Sebab ia melihat memang semua jatoh tempo pemesanan ada di tahun berjalan di tahun 2020.
Adapun data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun dan berasal dari 84 pabrik rokok yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai tembakau sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.
