Angkanya Capai Rp 27,9 Triliun, Kemenkeu Bakal Dapat Relaksasi dari Kemenkeu?
Lewat aturan tersebut, Bea Cukai mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Deni juga bilang, alasan tidak memperpanjang lagi penundaan pembayaran pita cukai di tahun ini karena adanya pertimbangan terkait penerimaan APBN di tahun 2020.
“Pertimbangan kita banyak tak hanya untuk membantu cash flow pengusaha industri tembakau dan segala macem tapi juga untuk kebutuhan APBN dari sisi penerimaannya. Dari hasil kajian itu maka kita putuskan untuk tidak perpanjang lagi penundaanya tahun ini,” tutup Deni.
(*)
Sumber: Kontan