MIRIS Dengarnya, Pengakuan Ayah di Sumbar yang Lakukan Hubungan Inses dengan Putrinya Hingga Hamil
Seorang ayah berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan."
Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.
Mengaku Hubungan suka sama suka
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu.
Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, " ungkapnya.
Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar.
Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " paparnya.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Seorang Ayah di Bali Tega Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Sebelumnya juga, dengan kasus yang hampir sama, seorang pria berinisial, JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, tega menghamili anak kandungnya yang berinisial, NNG (19), hingga melahirkan.
Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap pada 22 Maret 2020 setelah pelaku dan korban disidang tokoh Desa Adat.
Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban telah melahirkan pada 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-saat-diamankan-polresta-padang.jpg)