Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

10 Orang Emak-emak di Jambi Jadi Tersangka Kasus Penusukan Kapolsek, Diancam Pasal Berlapis

Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.

Editor: CandraDani
istimewa
Ratusan masa penambang emas tanpa izin di Jambi mengamuk saat ditertibkan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).

Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).

Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.

//

Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.

Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.

Modusnya Jalan-jalan Pakai Becak, Tapi Malah Dibawa ke Kebun, Hasilnya 2 Balita Disodomi Saudaranya

"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.

Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.

Seorang Ibu Banting-banting Tetangganya di Depan Umum, Anak Gadisnya Dinyinyir Belum Juga Nikah

Hanya jadi korban

Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.

Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.

Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.

Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved