10 Orang Emak-emak di Jambi Jadi Tersangka Kasus Penusukan Kapolsek, Diancam Pasal Berlapis
Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).
Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).
Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.
//
Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.
Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.
• Modusnya Jalan-jalan Pakai Becak, Tapi Malah Dibawa ke Kebun, Hasilnya 2 Balita Disodomi Saudaranya
"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.
Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.
• Seorang Ibu Banting-banting Tetangganya di Depan Umum, Anak Gadisnya Dinyinyir Belum Juga Nikah
Hanya jadi korban
Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.
Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.
Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.
