Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengunduran Diri 64 Kepala SMP

64 Kepala SMP di Inhu Mengundurkan Diri, Wakil Rakyat : Jangan Sampai Siswa Jadi Korban

Anak-anak SMP ini kan masih masuk masa tumbuh kembang, harus pintar dia, karena ke depan anak-anak ini yang akan menjadi penerus dan bersaing di dunia

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
intisari-online.com
64 Kepala SMP di Inhu Mengundurkan Diri, Wakil Rakyat : Jangan Sampai Siswa Jadi Korban. Foto: Ilustrasi mengundurkan diri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan meminta kepada pemerintah kabupaten indragiri hulu untuk segera menyelesaikan persoalan mundurnya puluhan Kepala SMP di daerah tersebut.

Sebab jika persoalan ini dibiarkan berlarur-larut, kasian anak-anak didiknya yang ikut menjadi korban dari persoalan ini.

"Anak-anak SMP ini kan masih masuk masa tumbuh kembang, harus pintar dia, karena ke depan anak-anak ini yang akan menjadi penerus dan bersaing di dunia pekerjaan," kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir, Kamis (16/7/2020).

Politisi partai Hanura ini menyarankan agar pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau kepala dinas pendidikan segera memanggil seluruh kepala sekolah yang mengundurkan diri tersebut.

Kemudian dimintai klarifikasi apa sebenarnya yang terjadi.

Setelah itu baru lah dimusyawarahkan jalan keluarnya, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan melebar kemana-mana.

"Saran kita seluruh kepala sekolah yang mengundurkan diri itu dipanggil dan dimintai klarifikasi apa masalahnya. Nanti kita juga akan minta klarifikasi dari kadisnya," ujarnya.

Pihaknya menduga persoalan ini terjadi akibat adanya beban dan tekanan dari kepala sekolah, sehingga terjadinya aksi kepala sekolah ramai-ramai mengundurkan diri ini.

Sebab adanya kasus puluhan Kepala SMP yang mengundurkan diri jelas ada yang tidak beres.

Sebab jumlah kepala sekolah yang mengundurkan diri mencapai puluhan orang.

"Kemungkinan mereka ini tekanannya tinggi, karena yang mengundurkan diri ini kan kompak. Bisa saja ada kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah atau dinas pendidikan yang membuat para kepala sekolah ini tidak bisa berbuat apa-apa. Semua dikontrol, jadi kepala sekolah tidak bisa wewenang lagi untuk mengendalikan sekolahnya," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar dinas pendidikan provinsi Riau ikut melakukan mediasi untuk menuntaskan persoalan ini.

Meski sekolah jenjang SMP kewenangannya berada dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten, namun bukan berarti dinas pendidikan provinsi Riau lepas tangan begitu saja saat ada persoalan seperti ini.

"Pihak provinsi juga harus bisa membantu menengahi, memang SMP itu kewenangan kabupaten kota, tapi provinsi kan bisa memediasi apa masalahnya, jangan sampai anak-anak yang menjadi korban. Jadi kami minta masalah ini segera diselesaikan dan dijadikan moment kebangkitan pendidikan, tidak hanya di Inhu, tapi diseluruh Riau," kata Kasir.

Guru Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat

Inspektorat Inhu menyerahkan berkas hasil pemeriksaan para kepala sekolah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7/2020).

Berkas tersebut berisi pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Seperti yang diungkapkan Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak bahwa KPK masih membutuhkan dokumen tambahan untuk mendukung kelengkapan berkas tersebut.

"KPK masih membutuhkan dokumen tambahan, dan akan segera kita lengkapi," kata Boyke, Kamis (16/7/2020).

Boyke juga menerangkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi Kejaksaan.

Namun menurutnya hingga kini pihak Komisi Kejaksaan masih belum bersedia ditemui, sehingga berkas tersebut akan segera dikirimkan dengan harapan diperiksa oleb Komisi Kejaksaan.

Terkait pengaduan yang disampaikan oleh para guru tersebut, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra.

Bambang yang dikonfirmasi melalui selularnya masih belum bisa menjelaskan lebih banyak.

"Informasi ini akan saya teruskan ke pimpinan dulu," ujarnya singkat.

Namun sebelumnya, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2020).

Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.

Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.

"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.

Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.

Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.

"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved