Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengunduran Diri 64 Kepala SMP

Kemendikbud Tanggapi Persoalan Pengunduran Diri Kepala SMPN se-Inhu

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya dihubungi langsung oleh Direktur SMP Kemendikbud RI

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak dan dua stafnya berdiri di depan gedung KPK Jakarta. 

Selama kurang lebih dua jam, Boyke berada di dalam gedung KPK.

Boyke menerangkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK dan menyerahkan berkas tersebut.

Setelah keluar dari gedung KPK, Boyke memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam keterangannya, Boyke menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.

"Kehadiran kita di sini adalah dalam rangka koordinasi antara APIP dan KPK, bagaimana melakukan pencegahan korupsi di suatu daerah," katanya.

Lebih khusus, Boyke menerangkan bahwa koordinasi tersebut berkenaan dengan pengunduran diri kepala sekolah.

"Kita sudah menerima tembusan pernyataan pengunduran diri kepala sekolah tersebut, dan diantara tembusan itu ada beberapa hal yang kita baca perlu kita koordinasikan dengan KPK tentang tekanan mental bagi kepala sekolah sehingga terjadi pengunduran diri tersebut," katanya.

Boyke melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan KPK pihaknya diminta lebih memperdalam pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.

Kemudian persoalan ini nantinya juga akan dilanjutkan oleh pihak KPK. Boyke menerangkan, sebelumnya pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.

Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.

"Sudah kita ekspos di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, hasil ekspos tersebut kemudian dipedomani oleh kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut," ujarnya.

Namun, Boyke menerangkan pihaknya akan lebih meneliti kembali penyebab hakiki pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

Bahkan sesuai dengan informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, diduga terjadi pelanggaran administrasi saat pihak Kejari Inhu melakukan terhadap para kepala sekolah tersebut.

Terkait hal ini, Boyke berkata pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.

"Kalau bicara kode etik, nanti kita bicara dengan Komisi Kejaksaan," pungkas Boyke.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved