Pengunduran Diri 64 Kepala SMP
Kemendikbud Tanggapi Persoalan Pengunduran Diri Kepala SMPN se-Inhu
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya dihubungi langsung oleh Direktur SMP Kemendikbud RI
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menanggapi persoalan pengunduran diri 64 kepala sekolah tingkat SMP se Inhu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya dihubungi langsung oleg Direktur SMP Kemendikbud.
"Tadi siang saya ditelepon oleh Direktur SMP Kemendikbud, saya ditanyai soal pengunduran diri kepala sekolah tersebut. Hasil wawancara dengan saya tadi katanya akan disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ibrahim kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/7/2020).
Ibrahim menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.
• Tiga Nama Calon Sekda Kepulauan Meranti Diserahkan ke KASN, Ada Bambang Supriyanto Aready dan Kamsol
• BREAKING NEWS Inspektorat Inhu Antar Berkas Pengunduran Diri 64 Kepala SMP ke KPK di Jakarta
• Gara-gara Tusuk Pak Kapolsek, 10 Emak-emak Harus Betah di Jeruji Besi, Dikenakan Pasal Berlapis
Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memberi masukan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan.
Setelah pengunduran diri tersebut, Ibrahim mengungkapkan seluruh kepala SMP masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun ia tidak dapat memungkiri tekanan psikologis yang dirasakan oleh para kepala sekolah tersebut.
Sehingga hal itu berdampak pada kinerja mereka.
"Secara psikologis mereka pasti tidak tenang karena tekanan-tekanan itu," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak yang ditemani dua orang stafnya mengantarkan berkas pengunduran diri para kepala sekolah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Boyke membawa berkas pengunduran diri para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Boyke dan rombongan memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta.
Setibanya di resepsionis, Boyke dan rombongan diminta meninggalkan kartu identitas dan mengambil kartu tanda tamu bertali warna merah.
Menurut informasi tali berwarna merah itu merupakan tanda warna bagi saksi.
Setelah memasangkan kartu tamu bertali merah, Boyke langsung dibawa ke dalam gedung KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/boyke-d-e-sitinjak.jpg)