Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Siswa Titipannya Tidak Lolos, Lurah Ini Mengamuk di Ruangan Kepsek SMA 3 Tangsel

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak. Sebelunya sudah menitipkan tiga calon siswa juga

Editor: Sesri
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siswa titipannya tidak diloloskan sekolah Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).

Supiyanto mengatakan, peristiwa lurah mengamuk itu terjadi pada Jumat (10/7/2020).

Kronologi bermula pada sekira pukul 15.30 WIB, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.

"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.

Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.

"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.

Sempat Berduel, Korban Terkapar Kena Sabetan Parang, Terungkap Motif Penyerangan di Teko

Kisah Nenek Irina yang Berani Pukul Pasangan Mesum dengan Sebilah Papan

Setahun Pacaran Sang kekasih Dilamar Cowok Lain, Pria di Sebar Foto dan Video Bugil Pacar ke Medsos

Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.

Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai.

Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Enam Calon Siswa Titipannya di SMA 3 Tangsel Tidak Masuk, Lurah Benda Baru Mengamuk,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved