Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konflik PT Duta Palma di Kuansing Riau, Demontrans Minta Bupati & DPRD Kuansing Rekom Pencabutan HGU

Kami meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Bapak Presiden untuk mencabut HGU PT Duta Palma Nusantara

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Demontrans gabungan mahasiswa dan pemuda Kuansing menuntut pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuansing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Puluhan mahasiswa dan pemuda Kuansing melakukan demontrasi pada Jumat (17/7/2020) siang . Demonstrasi terkait konflik warga Kuansing khususnya Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN).

Peserta demo sendiri merupakan gabungan dari beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat. Seperti Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Kenegrian Siberkun (IPPMKS), Ikatan Mahasiswa Kopah (IMAKOP), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Benai (IPMKB), BEM UNIKS, HMI MPO Cabang Kuansing, Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Kuantan Hilir (IPPMKH), Persatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Kuantan Hilir Seberang (PPPMKHS) dan lainnya.

Para demonstran sendiri memulai aksinya dari kantor bupati. Setelah itu ke DPRD Kuansing dan berakhir di Mapolres Kuansing.

Lima Hari Menghilang, Remaja Kuansing yang Tenggelam di Sungai Kuantan Masih Belum Ditemukan

Dalam aksinya, para demontrans menuntut berbagai hal. Tentunya terkait dengan PT Duta Palma Nusantara.

"Kami meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Bapak Presiden untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara," kata Wirianto Aswir, koordinator umum dalam aksi ini, Jumat (17/7/2020).

Secara keseluruhan, ada tujuh tuntutan 0ara demontrans. Diantaranya, meminta Bupati untuk membatalkan izin usaha dan lokasi PT Duta Palma Nusantara hal ini dikarenakan keberadaannya meresahkan masyarakat setempat atas tindakan penindasan yang berujung konflik sosial.

Sekda Kuansing Laporkan Oknum Jaksa ke Kejati Riau. Sayangnya, Laporan Tak Dilengkapi Bukti

Kedua, meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara.

Ketiga, meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyaknya perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat di kabupaten kuansing sehingga masyarakat adat tidak selalu dikriminalisasi.

Selanjutnya, meminta Kapolres kuansing untuk membebaskan masyarakat karena janggalnya proses penegakan hukum atas penetapan dan penahanan 5 orang warga serta hak-hak pendampingan hukum tidak diberikan penyidik sejak dimulai pemeriksaan.

Para demontrans juga meminta Bupati dan DPRD Kuansing sebagai jaminan untuk penangguhan 5 orang warga hal ini untuk mendinginkan suasana.

Dua Anak yang Positif Covid-19 di Kuansing Riau Dinyatakan Sembuh

Meminta Kejari Kuansing untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses pemeriksaan berkas yang dilimpahkan oleh polres kuansing.

Terakhir, meminta seluruh pihak manapun untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat yang berjuang melawan PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.

Kasus PT DPN dengan warga Kuansing khususnya Kenegerian Siberakun akhir-akhirmya mencuat lagi. Ini bermula sejak tahum lalu dimana warga Kenegerian Siberakun menuntut haknya ke perusahaan.

Permasalahan masyarakat Kenegrian Siberakun, Benai dengan PT DPN dikarenakan masalah hak tanah ulayat. Pada 1998 lalu, ada perjanjian antara ninik mamak kenegerian Siberakun dengan PT DPN dalam mengelola lahan.

Keturunan Tionghoa Maju pada Pilkada Kuansing, Aliang Didukung PDIP dan PAN, Siap Tangkas Isu Rasis

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan berjanji memberikan kebun pola KKPA untuk masyarakat dengan luas 2.025 ha untuk 19 desa sesuai dengan perjanjian 1998. Namun yang dituntut saat ini yakni hanya seluas 787,5 Ha untuk Kenegerian Siberakun dan satu KUD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved