Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekda Kuansing Laporkan Oknum Jaksa ke Kejati Riau. Sayangnya, Laporan Tak Dilengkapi Bukti

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini ternyata tidak memiliki bukti terkait laporan ke Kejati soal dugaan pemerasan oleh oknum jaksa.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, Dianto Mampanini ternyata tidak memiliki bukti terkait laporan ke Kejati Riau, soal adanya pemerasan dari Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH.

Gempa sendiri menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing sebelum diganti pada Kamis (16/7/2020).

Soal tidak adanya bukti yang disodorkan Dianto Mampanini ini dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Jumat (17/7/2020)..

"Ngak Ada bukti yang disodorkan," kata Muspidauan.

Selain itu, katanya, dalam pemeriksaan juga tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan Gempa terhadap Dianto Mampanini.

"Indikasi pemerasan saja pun tidak ada," ucapnya.

Kasus dugaan pemersan pun ditutup. Gempa yang dituding melakukan pemerasan harus rela melepas jabatan Kasi Pidsus Kejari Kuansing. Namun justru promosi ke Kejari Kota Jambi.

Soal pemerasan ini bermula dari pengusutan Kejari Kuansing terkait LHP BPK terhadap APBD 2018 Pemkab Kuansing.

Dalam temuan BPK terhadap anggaran makan minum di bagian umum sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada APBD 2018 tersebut, ada dugaan kerugian negara Rp 574 juta.

Dari jumlah tersebut, jumlah kerugian yang belum dikembalikan yakni Rp 259 juta.

Dari tujuh kegiatan yang ditelisik tersebut, Sekda Dianto Mampanini terkait dengan tiga kegiatan terakhir yang semuanya tentang makan dan minum.

Empat kegiatan lainnya, Dianto Mampanini belum menjadi Sekda Kuansing.

Sekda Dianto Mampanino sendiri beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan inilah, Sekda merasa ada pemerasan dari Gempa.

Informasi yang beredar, Dianto Mampanini mengatakan Gempa memeras meminta Rp 700 juta lebih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved