Penemuan Mayat Bayi Dalam Lemari Pakaian Terungkap, Sang Ibu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan seorang tersangka atas penemuan mayat bayi di dalam lemari pakaian beberapa waktu lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TANJUNGPINANG - Kasus penemuan mayat bayi di dalam Lemari di Tanjungpinang menemukan titik terang.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan seorang tersangka atas penemuan mayat bayi di dalam lemari pakaian beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengatakan, tersangka tak lain adalah ibu dari bayi malang itu sendiri.
"Tersangka berinisial LS. Dia dengan sengaja meletakkan bayinya di lemari hingga bayi kehilangan nyawa," kata Hendri, Jumat (17/7/2020).
"Hasil keterangan itu jadi dasar kuat penyidik menetapkan tersangka," ujarnya lagi.
Ditanyakan, apakah sang ibu memiliki suami?
"Kalau keterangan pelaku ada tapi nikah siri, dan anak itu hasil persetubuhan mereka berdua. Namun, saat kita cek ke suami sirinya malah tak mengakui itu hasil hubungan mereka," kata Hendri.
Kini Ls pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan polisi.
"Kondisi tersangka sudah pulih. Kalau ada keluhan, kita akan panggil dokter untuk periksa," ujarnya.
Kronologi Penemuan Mayat
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengungkap kronologis penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/7/) malam kemarin.
Awalnya, warga sekitar mendengar teriakan wanita. Warga kaget ketika masuk kedalam, ibu dari bayi tersebut terbaring lemas di lantai indekos dengan bekas darah di bagian kakinya.
Melihat kondisi tersebut, ibu dari bayi malang tersebut dibantu warga lainnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
"Warga sekitar di sana belum mengetahui kalau yang bersangkutan habis lahiran," ucapnya, Selasa (7/7/2020).
Setelah dibawa ke Rumah sakit, warga membantu untuk mencarikan BPJS Kesehatan sang ibu tersebut.
