Ini Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Disebut-Sebut Dinikahi Syekh Puji di Malam Buta
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari kelaurga
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Dilansir dari TribunJateng.com, Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
Penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, kata Sunarno, pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan 18 saksi itu, kata Sunarno, berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji,
Ia mengatakan, bahwa pada Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D yang saat itu berusia 7 tahun.
Saat itu, kata Sunarno, dari pengakuan Apri dia menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.
Apri mengatakan ada beberapa nama di situ yang hadir, beberapa nama yang disebutkan sudah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak ada.
"Dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudara Apri, saksi-saksi tersebut tidak ada yang mendukung atau tidak ada yang mengatakan atau mengiyakan atas tindakan keterangan dari saudara Apri," jelas Sunarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/disebut-baru-saja-nikahi-bocah-7-tahun-segini-kekayaan-syekh-puji-zakatnya-sampai-rp-13-miliar.jpg)