Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Disebut-Sebut Dinikahi Syekh Puji di Malam Buta

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari kelaurga

Youtube via Intisari
Syekh Puji dan uang 

Selain keterangan saksi, dua flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor dalam hal ini Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga tidak bisa dijadikan alat bukti.

Kata Sunarno, satu flashdisk berisi testimoni dari Endar terkait langkah-langkah klarifikasi yang sudah dia lakukan termasuk klarifikasi terhadap orangtua D.

Sementara flashdisk satunya lagi berisi percakapan antara Endar dengan orangtua D.

Dalam rekaman percakapan itu, kata Sunarno, tidak ada ungkapan dari orangtua D yang mengatakan bahwa terjadi pernikahan antara anaknya dengan Syekh Puji.

"Jadi rekaman ini juga kami tidak bisa jadikan alat bukti," jelas Sunarno.

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dihentikannya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Syekh Puji akan kembali dibuka selama ada novum atau bukti baru.

(*)

Sumber: Gridhot.ID

Sumber: GridHot.id
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved