Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: Nama Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Malam Ini, Ada 18 Badan

dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

Istimewa
Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

 

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

KPK Temukan Pengelolaan Aset di Riau Bermasalah, Lakukan Koordinasi dengan Kejati untuk Penertiban

CARA SEDERHANA Hilangkan Bau Kaki & Berkeringat

Diundang Erdogan, Begini Sosok Pelantun Al Quran Asal Aceh di Hagia Sophia Begitu Jadi Masjid

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991. 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

Labor Biomolekuler Riau sudah Periksa 16 Ribu Sampel Swab, Masih Belum Penuhi Target

UPDATE Tewasnya Editor Metro TV: Warga Beri Kesaksian Usai Hati Terasa Tak Tenang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved