Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Pengacara Bantah Alat Damkar PT Adei Tak Memadai, Sampaikan Eksepsi di Sidang Perkara Karhutla

Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo, Kec Bunut, Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Selasa (21/7/2020).

Sidang ketiga ini mengagendakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa PT Adei terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang pekan lalu. Eksepsi disampaikan oleh penasihat hukum PT Adei di ruang sidang Cakra yang dihadiri para pihak. 

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.

VIDEO: PT Adei Plantation Didakwa Sengaja Lakukan Pembakaran Lahan di Areal HGU Tahun 2019

Sidang perkara Karhutla PT Adei Plantation digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (15/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Sidang perkara Karhutla PT Adei Plantation digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (15/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan ini.

Terdakwa Goh Keng EE yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan secara seksama keberatan tersebut. Demikian juga dengan majelis hakim serta JPU turut mengikuti sidang.

Secara garis besar inti eksepsi yakni PT Adei membantah jika alat pendeteksi Karhutla yang disebutkan tidak ada serta saran dan prasarana (Sarpras) penanggulangan kebakaran juga dinilai kurang.

Padahal Sarpras milik PT Adei sudah lengkap sesuai dengan petunjuk dari regulasi yang ada baik Permentan maupun aturan lingkungan hidup.

Kajari Nophy Bacakan Dakwaan, PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai dalam Sidang Perkara Karhutla 2019

Seperti menara pemantau api, personil Damkar, alat pemadam kebakaran, hingga pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh petugas damkar.

"PT Adei Plantation sebenarnya telah memiliki Sarpras Damkar pada saat kebakaran. Penyidik hanya melihat si lokasi yang terbakar saja, bukan secara keseluruhan," tutur Sempa Kata Sitepu SH MH, usai sidang, Selasa (21/7/2020).

Sempa Kata Sitepu menyebutkan, jika kemudian ada kekurangan dari Sarpras sesuai dengan aturan yang mengikat dan dibelikan setelah kejadian kebakaran, hal itu bukan satu alasan.

Sebab regulasi pada Permentan nomor 5 yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2018 lalu. Bukan hal yang mudah bagi perusahaan membangun dan menyelesaikan Sarpras sesuai dengan permintaan pada aturan tersebut.

Terkait Stand Operasional Prosedur (SOP) yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa PT Adei tak mempunya SOP penanggulangan bencana kebakaran juga dibantah.

Perwakilan Terdakwa Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Perkara Karhutla PT Adei Plantation di Pelalawan

Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan beberapa waktu lalu.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan beberapa waktu lalu. (istimewa)

Pengacara menyebutkan jika perusahaan asal Malaysia itu telah mempunyai SOP dan sudah menjakankannya dengan baik.

Terbukti dari cara pemadaman dan penyelesaian kebakaran yang terjadi itu. Mulai dari melapor ke atasan yang lebih tinggi kemudian direspon dan diambil tindakan yakni diterjunkannya personil dan sarpras Damkar ke lokasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved