Pelalawan
Pengacara Bantah Alat Damkar PT Adei Tak Memadai, Sampaikan Eksepsi di Sidang Perkara Karhutla
Eksepsi disampaikan secara bergantian oleh pengacara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Batang Nilo, Kec Bunut, Pelalawan.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Disamping itu, katanya, tim dan personil Damkar PT Adei sudah bekerja secara maksimal dan mengupayakan agar kebakaran tidak meluas. Api dapat dilokalisir dan langsung dipadamkan serta tidak merembet ke lokasi lain.
"Buktinya juga, kebakaran dapat ditanggulangi hingga tidak meluas ke lahan lainnya. Alhasil areal yang terbakar cuman 4,16 hektar saja," tambah Sitepu.
Kebakaran itu akan diperkuat dalam persidangan kedepan dengan bukti-bukti yang ada di depan majelis hakim. Disisi lain JPU harus membuktikan seperti yang ada dakwaannya.
• Cek Lokasi dan Ambil Sampel, Tim Mabes Polri dan Kejagung Kembali Turun ke Lokasi Karhutla PT Adei
"Ini demi kebenaran dan keadilan. Apalagi PMA (Penanaman modal asing) dan dituntut marwah kita. Jika benar kita katakan benar, jika salah juga demikian," tandasnya.
Setelah pembacaan eksepsi majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2020) pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa PT Adei. (Tribun Pekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)