Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Disdik Riau

Sehari Setelah Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tipikor, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau

Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Proses penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejati Riau di ruangan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Selasa (21/7/2020) dikawal personel kapolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (21/7/2020).

Penggeledahan dilakukan pasca jaksa mengumumkan dua orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi yang ada di Disdik Riau itu.

Terlihat sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau bersenjata lengkap, berjaga-jaga di sekitaran lokasi.

Pantauan Tribun, ruangan yang digeledah ada di lantai 2 gedung.

Selain jaksa yang menggeledah di depan ruangan, sekitar 5 orang personel Satuan Brimob juga siaga.

Tampak beberapa pegawai Disdik Provinsi Riau mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan tim dari Korps Adhyaksa itu.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, terindikasi terjadi dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA.

Kegiatan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018, yaitu sebesar Rp23,5 miliar.

Dua orang tersangka yang dimaksud, yaitu Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Keduanya dinilai paling bertanggungjawab atas perkara senilai puluhan miliar itu.

"Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD," sebut Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, saat ekspos kasus, Senin (20/7/2020).

Mia merincikan, perbuatan tersangka HT selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara perbuatan tersangka RD, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved