Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Disdik Riau

Sehari Setelah Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tipikor, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau

Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Proses penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejati Riau di ruangan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Selasa (21/7/2020) dikawal personel kapolisian. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di kesempatan yang sama, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, terhadap kedua tersangka, pihaknya telah melakukan tindakan penahanan.

"Sore ini kami sudah melakukan penahan terhadap HT dan RD. Meraka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan ini," ungkap dia.

Tersangka kasus dugaan korupsi di Disdik Provinsi Riau (rompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan, Senin (20/7/2020) sore.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Disdik Provinsi Riau (rompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan, Senin (20/7/2020) sore. (Tribun Pekanbaru / Rizky Armanda)

Duta Besar China untuk Inggris Terdiam Diperlihatkan Video Dugaan Kekejaman China pada Etnis Uighur

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bubar, Ini Lembaga Penggantinya, Menko Luhut dapat Tugas

Permintaan CPO Tinggi dari Cina Dorong Naiknya Harga Tandan Buah Segar Sawit Riau

Dalam proses penyidikan kata Hilman, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Termasuk 3 orang dari saksi ahli.

Beberapa saksi yang pernah diperiksa berdasarkan catatan Tribun, diantaranya Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, yang juga mantan Kepala Disdik Riau, Rudiyanto.

Lalu mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra.

Serta Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau, Agussalim.

"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," tutur Hilman lagi.

Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog terkait kegiatan pengadaan ini.

Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, ternyata terindikasi diatur oleh satu perusahaan.

Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.

Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau.

Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian pihak online shop membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD merupakan salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau.

Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved