2 SPG Rokok di Padang yang Usianya Masih Belasan Tahun Dijadikan PSK ,Pelaku Ambil Fee Rp 200 Ribu
Dua wanita itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan hidung belang. Dari sini, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200 ribu per transaksi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua Sales Promotion Girl (SPG) rokok di Padang, Sumatera Barat dijadikan pekerja seks komersial oleh germo DEP (26) tahun.
Dengan bujuk rayu, B (16) dan TFP (19) disuruh melayani nafsu hidung belang yang membayar jasanya.
"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel. Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.
• BREAKING NEWS: Rekor Pasien Positif Covid-19 di Riau, Bertambah 38 Kasus, Terbanyak di Pekanbaru
//
Stefanus mengatakan dua wanita itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan hidung belang.
"Kemudian untuk seharian dipatok tarif Rp 1.900.000," jelas Stefanus.
Dari hasil jasa itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.
Sementara itu, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kemudian UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Doni.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.
• Balap Liar Marak di Dumai Riau, Ini Langkah Polres Dumai Mengatasinya
Pengusaha Digerebek Istri Saat bersama SPG
Seorang pengusaha digerebek istrinya yang juga dosen bersama polisi saat bersama seorang SPG (Sales Promotion Girl) di kamar kos si cewek.
HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan pihak berwajib.