Dana Bansos Kemensos yang Seharusnya Rp 1,8 Juta Tersisa Rp 600 Ribu, Sekdes : Sesuai Kesepakatan
Warga mengeluhkan uang bansos per keluarga Rp 600 ribu/bulan tak diterima utuh alias dipotong. Selama 3 bulan seharusnya warga menerima Rp 1,8 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menggelontorkan bansos guna meringankan beban kehidupan masyarakat saat pandemi Covid-19. Namun di lapangan kerap terjadi hal-hal yang tak diinginkan penerima bansos.
Di Desa Baranangsiang, Kabupaten Bandung Barat, seorang warga mengeluhkan uang bansos per keluarga sebasar Rp 600 ribu per bulannya tak diterima secara utuh alias dipotong.
Selama tiga bulan seharusnya warga menerima Rp 1,8 juta.
Seorang warga, Dede (44), di Kampung Lebak Lisung, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, KBB mengaku hanya menerima bansos sebesar Rp 600 ribu.
"Dipotong dua sasih (bulan), ngambilnya di Pos Sindangkerta, banyakan sama warga lainnya yang mengambil bansos, pada saat naik mobil engkel bersama lainnya, saya diminta uang sebanyak Rp 1,2 juta, jadi saya hanya menerima Rp 600 ribu, " ujar Dede di rumahnya, Selasa (21/7/2020).
• Gaji ke 13 untuk PNS Tidak Termasuk Tukin, Besarannya Sama dengan THR
Dede yang sehari-harinya bekerja buruh tani mengaku merasa sedih, lantaran uang bansos yang diharapkan itu untuk kehidupan sehari-harinya serta membayar keperluan sekolah kedua anaknya.
"Uangnya padahal buat kebutuhan sehari-hari dan keperluan peralatan sekolah anak," ujar Dede.
Suami Dede, Budi Hidayat (44) pun mencoba mencari informasi soal dana bansos itu bisa dipotong.
"Dipotong dua bulan, enggak ada penjelasan, buat apa-apanya enggak dijelasin, " ucap Budi.
Di tempat terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Baranangsiang Iwan Saputra mengklaim soal pemotongan bansos dari Kementerian Sosial itu sudah sesuai kesepakatan warga yang menerima bantuan itu.
Namun, kata dia, uang pemotongan itu dibagikan lagi kepada warga yang belum menerima bantuan.
"Jadi sebetulnya sudah sepakat antara warga dengan desa yang sudah dipotong bantuannya. Karena dari 62 orang yang menerima bantuan itu, 24 orang ada yang sudah dapat PKH dan BPNT. Jadi ada yang dipotong Rp 1,2 juta, ada yang Rp 1 juta," katanya.
• Dugaan Pemerasan Kepsek oleh Oknum Jaksa Inhu, Kajati Riau Terbitkan Surat Perintah Inspeksi Khusus
Terjadi di LIma Kabupaten di Riau
Sebagaimana dilansiri sebelumnya, dana bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Riau ternyata diselewengkan.
Ada sejumlah oknum yang melakukan perbuatan tercela itu, sehingga anggaran yang sedianya ditujukan untuk masyarakat tidak sampai, atau dipotong untuk kepentingan individu tertentu.