Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Buang 12 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu
"Saat dihentikan perempuan yang dibonceng kedapatan membuang sesuatu di tangan kirinya," kata Misran.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Namun, selama menjalankan aksinya berbisnis Narkoba, Mak Gadi tidak pernah ditangkap.
Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sekali akan jatuh juga.
Bisnis Narkoba Mak Gadi yang sudah puluhan tahun akhirnya bisa dibongkar polisi, dan Mak Gadi pun harus meringkuk di balik jeruji besi.
Polres Inhu membongkar bisnis haram yang dijalankan oleh keluarga besar NRS (61) alias Mak Gadi.
Pengungkapan ini membuka tabir gelap peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, bisnis Narkoba itu sudah dijalankan oleh NRS semenjak tahun 1990 atau sudah 30 tahun berjalan.

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidata Kataren, Camat Rengat, Sulistiyono menggelar konferensi pers di rumah tersangka NRS di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Selasa (21/7/2020).
Kapolres menjelaskan, aktivitas keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba.”
“Namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," ujarnya.
Bahkan ia mengungkapkan akan memberikan penghargaan kepada personil yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Efrizal.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)