Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA

Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saksi dari PT CGA, Rhemon Kamil bersaksi lewat video conference dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020) 

"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.

Besok, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi, Termasuk Diantaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas dia.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017.

PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.

"Tidak tahu," jawab saksi lagi.

Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning.

"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.

Ada Uang Ketok Palu Dugaan Tipikor Proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Nama Indra Gunawan Eet Disebut

Terima 520 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

VIDEO: 4 Orang Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Bupati Non Aktif Amril Mukminin

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.

Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tidak akan Diistimewakan, Rutan Sialang Bungkuk Tempatkan Amril Mukminin Sementara di Ruang Isolasi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved