Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati Bersikukuh Tak Semua Diterima Kembali

Katanya mengarah ke malaadministrasi, kita benerin malaadministrasinya, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah

Editor: CandraDani
SRIPOKU.COM /RM. Resha A.U
Para tenaga kesehatan honorer saat hendak pulang ke RSUD Ogan Ilir, usai mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka. 

Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan Investigasi dan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.

Mogok Kerja Karena Takut Lihat Pasien Virus Corona, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat

Jika rekomendasi itu tidak dilakukan maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir berupa  pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Bupati Ogan Ilir bisa diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian. 

Serta, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati: Tidak Semua Kita Terima Kembali",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved