Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati Bersikukuh Tak Semua Diterima Kembali

Katanya mengarah ke malaadministrasi, kita benerin malaadministrasinya, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah

Editor: CandraDani
SRIPOKU.COM /RM. Resha A.U
Para tenaga kesehatan honorer saat hendak pulang ke RSUD Ogan Ilir, usai mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) soal pemecatan 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir.

Laporan Ombudsman menyimpulkan telah terjadi tindakan malaadministrasi dalam keputusan Bupati Ogan Ilir saat memberhentikan 109 tenaga medis yang bekerja di RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Ilyas Panji Alam mengatakan dirinya akan melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman untuk memperbaiki apa yang dikatakan malaadministrasi tersebut.

Namun dia bersikukuh tidak akan mengembalikan semua tenaga kesehatan yang telah diberhentikan kecuali beberapa orang saja.

109 Tenaga Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ini Kronologi dan Alasannya

//

Tenaga medis yang dipecat tidak semua diterima kembali...

"Katanya mengarah ke malaadministrasi, kita benerin malaadministrasinya, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah.  (kalau untuk mengembalikan mereka) enggak enggak, kalau beberapa orang mungkin nanti, (kalau semuanya) ngapain, demo, lima hari tidak masuk," tegas Ilyas Panji Alam kepada wartawan di kantor Bupati Ogan ilir, Kamis (23/7/2020). 

Ketika disinggung soal nomor SK pemecatan  yang sama dengan surat yang dikeluarkan oleh salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir lainnya, Ilyas mengatakan itu hanya persoalan adminstrasi.

"Ah itukan hanya persoalan administrasi, kita perbaikilah kalau admistrasi," katanya.

Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan HM Ilyas Panji Alam saat ditemui di kantornya, Kamis (23/07/2020).
Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan HM Ilyas Panji Alam saat ditemui di kantornya, Kamis (23/07/2020). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Soal alasan pemecatan

Sedangkan soal alasan pemecatan 109 tenaga kesehatan karena tidak masuk lima hari kerja yang dianggap Ombusdman tidak sesuai temuan mereka, Ilyas Panji Alam hanya mengatakan bahwa itu versi Ombudsman.

Kenyataannya, jelas Ilyas di televisi jelas terlihat saat aksi ada yang mengatakan APD tidak lengkap, rumah singgah tidak layak dan uang insentif tidak ada. 

"Itu versi mereka, di televisi kan anda yang sorot (mereka mengatakan) APD-nya tidak lengkap, rumah singgah tidak ada, insentif ndak jelas, siapa bilang tidak ada, sudah berulang-ulang saya jelaskan, yang pasti saya tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah," kata kader PDI Perjuangan Sumsel ini.

5 rekomendasi Ombudsman yang harus dijalankan

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ombudsman Sumsel hari ini telah menyerahkan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved