Update Sidang, Saksi Nomor 2 dari PT CGA Sebut Bupati Non Aktif Ini Terima Uang Rp4 Miliar Lebih
Saya terperinci tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi seingat saya untuk Bapak Bupati (Bengkalis) 4 koma sekian," bebernya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, menjadi orang kedua yang bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).
Heri selaku Penanggungjawab Unit Divisi Properti PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan yang melaksanakan proyek Jalan Duri - Sei Pakning ini, dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, serta Penasehat Hukum terdakwa.
Sama seperti saksi pertama, Rhemon Kamil, Heri bersaksi lewat video conference.
Di persidangan, Heri menyatakan di PT CGA, ia lebih fokus pada proyek properti.
"Saudara tahu proyek di luar itu?," tanya hakim. "Tahu yang mulia," jawab saksi.
"Proyek apa saja?," tanya hakim lagi.
"Kalimantan, Lombok dan salah satu di Pemda Bengkalis (proyek jalan)," ujarnya.
• Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA
Hakim kembali melontarkan pertanyaan. Kali ini lebih spesifik kepada proyek jalan di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan.
"Yang di Bengkalis proyek jalan. Duri - Sei Pakning, tahu?," sebut hakim bertanya.
"Betul (tahu) Yang Mulia," aku Heri.
Saksi kemudian ditanyai soal commitment fee terkait pengerjaan proyek bermasalah itu.
"Saya terperinci tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi seingat saya untuk Bapak Bupati (Bengkalis) 4 koma sekian," bebernya.
"4 koma sekian maksudnya apa?," cecar hakim lagi.
"Nilai rupiah uangnya, 4 koma sekian miliar," jelasnya.
Dikatakan Heri, awalnya uang itu diminta oleh Triyanto dan Joko, yang juga orang PT CGA dan mengurusi soal proyek di Kabupaten Bengkalis, kepada Ihsan Sunardi, selaku pimpinan PT CGA.
