Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Sidang, Saksi Nomor 2 dari PT CGA Sebut Bupati Non Aktif Ini Terima Uang Rp4 Miliar Lebih

Saya terperinci tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi seingat saya untuk Bapak Bupati (Bengkalis) 4 koma sekian," bebernya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saksi dari PT CGA, Rhemon Kamil bersaksi lewat video conference dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020) 

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017.

PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.

"Tidak tahu," jawab saksi lagi.

Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning.

"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Sunardi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Huni Ruang Isolasi Rutan Pekanbaru, Begini Kondisi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Terkini

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved