Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluarga SUNGSANG! Ibu dan Anaknya yang Masih ABG di Mamasa Nikahi Pria yang Sama, Maharnya Warisan

Setelah menikah, keluarga ini menjadi keluarga sungsang. Sebab si pria tersebut menjadi menantu sekaligus suami si wanita tersebut.

mirror
ilustrasi-Ibu dan anak nikahi pria yang sama 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan ibu dan anak di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat sungguh di luar norma agama dan norma susila. 

Bagaimana tidak, keduanya menikahi pria yang sama.

Setelah menikah, keluarga ini menjadi keluarga sungsang. Sebab si pria tersebut menjadi menantu sekaligus suami si wanita tersebut.

Anehnya, mantan suaminya pun mengizinkan jika mantan istri dan anak kandungnya yang masih ABG itu menikahi pria tersebut dengan mahar sepetak sawah dan seekor kerbau. 

Kejadian ayah menikahi anak tirinya ini atas persetujuan sang istri alias ibu kandung sang anak itu menghebohkan warga.

Terlebih si anak yang masih ABG tersebut telah melahirkan anak dari ayah tiri yang juga menjadi suaminya tersebut.

Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Keputusan seorang ayah berinisial SP melakukan Poligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan ini terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Pada saat itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Hingga akhirnya, kesepakatan pun diputuskan.

SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved