Modus Ajak Adik Ipar Main Remi, Kalau Kalah Jentik Telinga, Ujung-ujungnya Korban Dirudapaksa
RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya jika kalah.
Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
• TERUNGKAP Teka-teki Pendaki Gunung Tewas Tanpa Baju, Kenapa Bajunya Malah Untuk Bungkus Kayu Bakar
Tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Kepergok Istri Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kdrt-kekerasan-terhadap-anak-pencabulan-rudapaksa-perkosa-dipukul-disekap-penculikan-1.jpg)