Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Modus Pacari Korban Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Editor: M Iqbal
Freepik
Ilustrasi 

Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncikari di Pontianak Jerat Korbannya dengan Modus Pacaran", https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/12322361/muncikari-di-pontianak-jerat-korbannya-dengan-modus-pacaran?page=all.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved