Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Najib Razak Dinyatakan Bersalah oleh Hakim di Sidang Rasuah 1MDB, Pengacara Cari Cara Tunda Hukuman

Najib menghadapi tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga terima US$ 10 juta secara ilegal

Editor: Nurul Qomariah
ist
Datuk Seri Najib Tun Razak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUALA LUMPUR - Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya mulai menemukan titik terang.

Mantan pemimpin Negeri Jiran itu dinyatakan bersalah atas ketujuh tuduhan korupsi dalam persidangan pertamanya.

Sidang terkait dengan skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) digelar Selasa (28/7/2020).

Kasus ini telah banyak dilihat sebagai ujian bagi upaya negara untuk memberantas rasuah dan dapat memiliki implikasi politik besar bagi Malaysia.

Nikita Mirzani Sindir Hubungan Billy Syahputra dengan Amanda Manopo: Itu anak sama cabe-cabean mulu

Polisi Tetapkan Suami jadi Tersangka, karena Menikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri

Bayi Tewas Terlindas di Bali, Pria Ini Hendak Mundurkan Mobil, Kaget Lihat Bayi Di bawah Mobil

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Selasa (28/7/2020).

Seperti dikutip dari Reuters, Najib menghadapi tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima hampir US$ 10 juta secara ilegal dari mantan unit 1MDB, SRC International.

Sementara Najib mengaku tidak bersalah.

Setiap dakwaan memberikan denda besar dan hukuman penjara hingga 15 atau 20 tahun.

Pengacara Najib mencari penundaan hukuman.

Najib mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan apa pun di pengadilan federal.

Mantan perdana menteri yang dipilih dalam pemilihan bersejarah tahun 2018 itu, masih menghadapi berbagai tuduhan kriminal atas tuduhan bahwa US$ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB.

Jaksa menuduh lebih dari $ 1 miliar dana masuk ke akun pribadinya.

Pengacara Najib mengatakan dia dijebak oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana yang disimpan dalam rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi, daripada disalahgunakan dari SRC seperti yang dituntut oleh jaksa.

Kasus yang diawasi ketat ini dipandang sebagai ujian terhadap upaya Malaysia untuk memberantas korupsi, setelah partai Najib kembali berkuasa pada Februari sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin

Tunggak Pajak Rp 5,8 Triliun

Beberapa waktu sebelumnya, Pengadilan Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat.

Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved