Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Najib Razak Dinyatakan Bersalah oleh Hakim di Sidang Rasuah 1MDB, Pengacara Cari Cara Tunda Hukuman

Najib menghadapi tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga terima US$ 10 juta secara ilegal

Editor: Nurul Qomariah
ist
Datuk Seri Najib Tun Razak 

Najib yang dikalahkan dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya.

Najib menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah, menurut laporan Bernama.

Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.

Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018.

Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.

(Sumber: kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved