Ditembak Berkali-Kali, BEGINI Kondisi Pria yang Mengaku Nabi
Mereka yang terbunuh adalah orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama, anggota keluarga mereka,
TRIBUNPEKANBARU.COM, PESHAWAR - Tahir Ahmad Naseem, seorang pria yang mengaku sebagai nabi ditembak mati di ruang sidang di Kota Peshawar, Pakistan pada Rabu (29/7/2020).
Tahir Ahmad Naseem meregang nyawa setelah enam tembakan menembus bagian tubuh dan kepalanya.
Pelaku penembakan adalah seorang pria yang hadir di dalam persidangan terhadap Tahir Ahmad Naseem tersebut.
"Pelakunya mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan itu.
Dan dia mengatakan, merasa bangga telah membunuh orang yang menistakan agama," sebut pejabat polisi setempat, Ijaz Ahmed,
"Tersangka juga telah ditangkap dari tempat kejadian." tambahnya seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Aljazeera pada Rabu (29/7/2020).
Tahir Ahmad Naseem sendiri telah ditahan sejak 2018 lalu.
• KERJASAMA Biadap Suami-Istri yang Menikam Ibu Kost: Lupa Berapa Tikaman
• Pakai Bahan Alami, Inilah CARA Sederhana Menghilangkan Bopeng atau Menghilangkan Bekas Jerawat
• CEK Kamus Gaul 2020: Arti Kata Pansos, PAP, Jamet, Gabut, Bucin dan Lainnya
Setelah ia dilaporkan melakukan penistaan Agama dengan mengaku sebagai seorang nabi.
Untuk diketahui, penistaan terhadap agama di Pakistan akan berdampak pada hukuman berat.
Bahkan, pelaku penistaan agama bisa divonis hukuman mati.
Tahir Ahmad Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan,
Pasal-pasal itu mengatur tentang penistaan terhadap Islam, mengkriminalkan dan mencemarkan Nabi Muhammad SAW.
Untuk pelanggaran terakhir, sanksinya adalahhukuman mati.
Sejauh ini, belum ada satu pun kasus penistaan Agama yang berujung dengan hukuman mati.
• BACAAN Doa Menyembelih Hewan Kurban: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
• UPDATE Jalan Tol Padang - Pekanbaru: Gubernur Irwan Prayitno Beberkan Kemajuan Pembangunan
• Nunung Harus Sewa Kamar Rp 300 Ribu Buat Berhubungan Suami Istri Selama Rehabilitasi, Ini Ceritanya
Namun, kekerasan dan pembunuhan di luar pengadilan terhadap pelaku penistaan agama di negara terbilang cukup tinggi.