CPNS
Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Peserta Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020
Peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang.
Peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih kembali lokasi tes.
Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 - 7 Agustus 2020.
Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian hari.
Berikut prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).