Mayoritas Anggota DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo
Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Bupati Pati, Sudewo, dimakzulkan dari jabatannya.
Ringkasan Berita:
- Dari 49 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, 36 menolak dan hanya 13 mendukung pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
- Enam fraksi, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS, sepakat meminta Sudewo memperbaiki kinerjanya. Hanya PDIP yang mendukung pemakzulan.
- Pansus hak angket temukan 12 pelanggaran kebijakan. Temuan mencakup kenaikan PBB, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, serta dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan pembohongan publik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Bupati Pati, Sudewo, dimakzulkan dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan voting dalam rapat paripurna bertajuk “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati” pada Jumat (31/10/2025).
Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 lainnya menyatakan setuju Sudewo dilengserkan.
“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.
“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” tambahnya.
Baca juga: Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan?
Fraksi yang tidak setuju dengan pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara hanya Fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.
Seluruh Fraksi DPRD Minta Sudewo Perbaiki Kinerja
Sebelum voting dilakukan, perwakilan dari tiap fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait perlunya pemakzulan.
Seluruh fraksi menilai pemakzulan tidak perlu dilakukan dan sepakat merekomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.
Fraksi PDIP menjadi yang pertama menyatakan pendapat.
Meski meminta Sudewo memperbaiki kinerjanya, PDIP menilai bupati telah melanggar sumpah jabatan terkait kebijakan pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata anggota Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.
“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” tambahnya.
| Karhutla Kepung Riau, Petugas Gabungan Berjibaku Lakukan Pemadaman di Lima Daerah |
|
|---|
| Nama-nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan di Lingkungan Pemkab Meranti Menunggu Persetujuan BKN |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penjual 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil, 35-40 Ekor Satwa Dilindungi Jadi Korban |
|
|---|
| Kapan Musda Golkar Digelar? Ini Jawaban Sekretaris DPD Golkar Riau |
|
|---|
| CPNS Kuansing Formasi 2024 Segera Terima SPMT, Begini Nasib PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.