9 Tahun Merantau & Kirim Uang Rp 35 Juta Tiap Bulan, Pulang-Pulang Bunuh Isri: TERUNGKAP Penyebabnya
Usai membunuh istrinya, pelaku hendak membunuh anak keduanya, NFCH (19) yang berada di lantai dua.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang suami berinisial S (49) tega menghabisi nyawa istrinya lantaran curiga dirinya diselingkuhi.
S baru saja pulang dari perantauannya di Amerika Serikat.
Kemudian ia pulang ke Jombang, Jawa Timur, lalu membunuh istrinya pada Jumat (31/7/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono.
"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020).
Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (31/7/2020).
S membunuh istrinya, SI (48), menggunakan sebuah golok.
Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun dan baru pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.
Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya.
• Dapat Restu Megawati, Kini Gibran Dapat Dukungan Gerindra, Bakal Sowan ke Prabowo Subianto
• Kirim Rp 35 Juta per Bulan ke Istri, Betapa Kesalnya Pria Ini Saat Pulang Setelah 9 Tahun Merantau
• Siapa Sebenarnya Hendrika Mayora? Pertama Dalam Sejarah! Transpuan Jadi Pejabat Publik di Indonesia
Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.
Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.
Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.
"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer, tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
• Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Agustus 2020: VIRGO Sangat Sensitif Sama Ucapan Kekasihnya
• Mengerikan bikin Merinding, Jasad Bayi Ditemukan Hancur di Jalan, Dikira Daging
• Sanggup Nikahi 23 Berondong, Inilah Sosok Nenek Kundor Berusia 100 Tahun, Punya Pijatan Maut
Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
