Berita Riau
Belajar Tatap Muka di Sekolah Bakal Dimulai Besok di Kepulauan Meranti Riau, Berlaku untuk SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau akhirnya memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merati Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah.
Sementara, kebijakan ini berlaku untuk pelajar tingkat SMP sederajat.
Belajar dengan sistem tatap muka akan dimulai besok, Rabu (5/8/2020).
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti dengan Nomor 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang dilayangkan kepada Kepala SMP/sederajat, Negeri/Swasta se-Kabupaten Meranti.
• BREAKING NEWS: Meroket Tajam, Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Riau Hari Ini 70 Orang
• KPU Ingatkan Calon Jangan Sampai Gagal Karena Kurang Berkas di Sosialisasi Pilkada Kuansing Riau
• Harta Benda Hangus,Pemilik Rumah Juga Derita Luka Bakar,Satu Rumah di Inhil Dilalap Si Jago Merah
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti Drs H Nuriman MH melalui Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Meranti Rudi MH saat ditemui di kantornya.
"Ya, benar setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SMP/sederajat belajar di rumah akibat terjadinya pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) besok Pemkab Meranti kembali memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah," jelas Rudi.
Dijelaskan Rudi, pemberlakuan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah untuk pelajar tingkat SMP/sederajat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020.
Tentang penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu hal tersebut juga ejalan dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: O1/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01lMenkes/363/2020, Nomor 440 882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) .
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti disampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk jenjang SMP/sederajat sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020.
Namun meski sudah memperboleh pembelajaran dengan sistem tetap muka di sekolah proses belajar mengajar tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Meski pemerintah kabupaten telah memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah namun proses belajar mengajar tidak seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.”
“Artinya tetap harus mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah," tutur Rudi.
Selain diminta menggunakan masker, saat belajar juga harus tetap menjaga jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan cuci tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_usbn_smp_di_pekanbaru_pada_hari_pertama_5_unbk_smp_un_smp.jpg)