Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Perundungan Murid SD di Pekanbaru

Murid SD di Pekanbaru Meninggal, Kak Seto Sebut Kasus Perundungan Marak di Sekolah

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, meninggal dunia usai diduga mengalami perundungan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
MELAYAT - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melayat ke rumah keluarga almarhum MAR. Ada dugaan almarhum meninggal usai menjadi korban perundungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, meninggal dunia usai diduga mengalami perundungan.

Korban berinisial MAR (13), siswa kelas 6 SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

MAR diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekolahnya. 

Informasinya, korban sudah sering kali mengalami perundungan.

Terakhir, korban mengalami perundungan saat kegiatan belajar kelompok bersama teman-temannya di kelas pada Kamis (13/11/2025).

Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (23/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui sempat dirawat selama satu pekan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru

Pemerhati anak sekaligus Ketua Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, ikut menyoroti kasus ini.

Ia mengungkap, kasus perundungan memang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di lingkungan sekolah. 

Menurutnya, hal ini disebabkan adanya pembiaran sehingga kasus serupa terus berulang.

“Tidak ada langkah yang tegas dan serius, baik dari guru, kepala sekolah, maupun komite sekolah. Bahkan siswa SD pun sudah mengalami bullying,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto, saat diwawancarai via telepon oleh Tribun, Senin (24/11/2025).

Ia membeberkan, salah satu provinsi di Indonesia, bahkan memiliki tingkat kasus perundungan cukup tinggi. Ada sekitar 60 persen SD di daerah itu terjadi kasus perundungan.

Menurut Kak Seto, tingginya angka tersebut terjadi karena tidak ada langkah pencegahan yang serius.

Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada orang tua dan siswa, bahwa sekolah harus menjadi sekolah ramah anak, yaitu lingkungan yang menolak segala bentuk kekerasan.

“Jika ada tindakan bullying atau kekerasan, maka harus ada sanksinya. Itu disampaikan sejak awal. Jika perlu, semua orang tua menandatangani komitmen tersebut,” jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved