Jaksa Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau
Kalau (tersangka) yang baru, nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Cuma ke arah sana (adanya tersangka baru, red), ada.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, berupa pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di tahun 2018 senilai Rp23,5 miliar, masih berlanjut.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara ini, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu, masing-masing Hafes Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga Kabid Pembinaan Disdik Riau. Lalu Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Dalam perkembangan penyidikannya, Jaksa memberi sinyal akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
• Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kabid Pembinaan Disdik Riau dan Direktur PT AJM Diperiksa
Hal ini dibenarkan Asisten Pidsus (Aspidsus), Hilman Azazi saat diwawancarai, Selasa (4/8/2020).
"Kalau (tersangka) yang baru, nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Cuma ke arah sana (adanya tersangka baru, red), ada. Tapi kita lihat perkembangan penyidikan," sebutnya.
Sementara disinggung soal Perhitungan Kerugian Negara (PKN), dipaparkan Hilman, sejauh ini hasil analisa penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah selaras.
"Tinggal kita melengkapi saja. Untuk nilainya belum, masih menunggu administrasi internal BPK sendiri. Nanti kita kirim ke sana, dokumen-dokumen untuk kita sinkronkan dengan penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin.
• Janji Ungkap Nama Tersangka Baru, Ada 26 Item Barang yang Disita Kejati Riau dari Kantor Disdik Riau
Jaksa Penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Sebelum nanti dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I.
"Setelah (pemeriksaan) saksi-saksi, kedua tersangka dipanggil (diperiksa) maraton minggu ini," papar Hilman.
Dia menuturkan, proses pemberkasan tak akan memakan waktu lama lagi. Karena sudah sejak jauh-jauh hari, Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna melengkapi berkas perkara.
Untuk diketahui, penetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini, dilakukan Jaksa Penyidik sekitar pertengahan Juli 2020 lalu.
Pasca ditetapkan tersangka, kedua orang tersebut langsung ditahan. Mereka dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari.
• 3,5 Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Tim Kejati Riau Amankan 2 Box Kontainer Barang Bukti
Berlanjut pada Selasa (22/7/2020), Jaksa Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
