Jaksa Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau
Kalau (tersangka) yang baru, nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Cuma ke arah sana (adanya tersangka baru, red), ada.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Hasilnya, sebanyak 26 item barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, disita dan diamankan ke Kejati Riau.
Perbuatan tersangka Hafes Timtim selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.
Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
Sementara perbuatan tersangka Rahmad Dhanil, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
• Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Ada Direktur Perusahaan
Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog terkait kegiatan pengadaan ini.
Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, ternyata terindikasi diatur oleh satu perusahaan.
Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau.
Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian pihak online shop membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD merupakan salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
