Berita Riau
Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?
Sebelum sidang praperadilan pertama digelar, Nurhasanah alias Mak Gadi kembali mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/BYNTON SIMANUNGKALIT
Hakim menanggil para pihak pada sidang praperadilan Mak Gadi di PN Rengat, Rabu (5/8/2020).
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram.
Sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
Berita Terkait