Oknum PNS yang Tipu Mahasiswi Cantik dan 6 Korban Lain Bakal Diberi Sanksi, Keluar Pekan Depan

Suhud menyebut apa yang dilakukan oleh oknum FI ini tergolong pelanggaran yang cukup berat. Bahkan berimplikasi pada aksi kejahatan.

Editor: CandraDani
Warta Kota/Andika Panduwinata
FH (22) yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum (FI) masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terrealisasi. 

TRIBUNPEKABARU.COM - Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Tangerang terhadap oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI yang melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Padilah (19), sudah selesai.

“Hari ini (Rabu--red) hasil laporan pemeriksaan kami serahkan kepada Wali Kota Tangerang,” ujar Kabid Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji kepada Wartakotalive.com, Rabu (5/8/2020).

Hasil laporan tersebut nantinya akan dipelajari oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah terlebih dulu.

Setelah itu, sanksi akan diberikan terhadap oknum PNS Pemkot Tangerang tersebut.

“Dalam waktu dekat lagi sanksinya akan keluar, sekitar seminggu dari saat ini,” ucapnya.

Padahal Sudah Beli Seragam PNS, Mahasiswi Cantik Ini Ternyata Ditipu Oknum PNS Pemkot Tangerang

Suhud menyebut apa yang dilakukan oleh oknum FI ini tergolong pelanggaran yang cukup berat. Bahkan berimplikasi pada aksi kejahatan.

“Masih banyak lagi korban-korban lainnya,” kata Suhud.

“Bertambah sebelumnya ada lima, kemarin kami memeriksa enam korban lainnya,” papar Suhud lagi.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah FI melakukan penipuan terhadap Padilah.

Padilah diiming-imingi masuk kerja di ruang lingkup Pemkot Tangerang, namun harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.

“Korban - korban lainnya juga dimintai seperti itu,” ucapnya.

Berhasil Tangkap 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia, Amerika Serikat Minta Imbalan

Suhud menyebut, FI telah mengembalikan uang tersebut kepada Padilah saat kasus ini viral dan diketahui publik.

“Walau pun sudah dikembalikan uangnya, tapi proses hukum tetap berjalan. Sebab tindakan yang dilakukannya tergolong pelanggaran berat,” kata Suhud.

Bakal dipanggil lagi

Kasus penipuan oknum PNS Pemkot Tangerang memasuki babak baru.

Pelaku diketahui berinsial FI telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji. Ia pun merinci jumlah korban dalam kasus ini.

"Diduga ada sekitar lima orang korbannya," ujar Suhud kepada Warta Kota, Rabu (29/7/2020).

FI menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai pegawai di ruang lingkup Pemkot Tangerang.

Tapi harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.

Ramuan Hadi Pranoto Terdaftar sebagai Jamu Tradisional di BPPOM, IDI : Apa Bedanya Sama Temulawak

"Kami masih melakukan pencarian terhadap korban-korban lainnya," ucapnya.

Suhud menyebut pihaknya juga akan mendatangi alamat korban tersebut. Dan memintai keterangan hingga sejumlah barang bukti.

"Yang menjadi kendala itu, atur waktunya untuk memintai keterangan. Karena kan ada juga korban lainnya sedang bekerja, jadi kami atur waktu soal ini dalam pemeriksaan," kata Suhud.

Kasus Sama

Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Pemerintah Kota Tangerang berinisial FI yang mengiming-imingi korban menjadi seorang PNS, rupanya sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Pola seperti ini sudah ada tiga kali di Kota Tangerang. Ada tiga oknum PNS yang melakukan hal serupa," ujar Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri saat dijumpai Wartakotalive.com di Kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Pada bulan kemarin juga oknum PNS yang berdinas di BPBD Kota Tangerang terjerat kasus tersebut.

Bahkan yang bersangkutan telah diamankan oleh Polrestro Tangerang.

KPK Periksa Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida, Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

"Kalau dalam pemeriksaan, mereka ini tidak terlibat jaringan. Bermain hanya perorangan," ucapnya.

Dadi bahkan mengungkap motif dari para oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

Mereka pun terancam sanksi berat yakni diberhentikan sebagai PNS.

Untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini, pihak Inspektorat Kota Tangerang langsung membentuk tim

“Mulai hari ini (Rabu--red) kami bentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan terhadap FI ini,” ujar Dadi.

Dibentuknya tim tersebut setelah pihak Inspektorat menerima surat laporan dari Badan Kepegawaian Sumber Dana Manusia (BKSDM) terkait kasus yang menjerat oknum PNS tersebut.

Menurutnya jajarannya akan memeriksa secara mendalam terkait perkara itu. Pada Rabu kemarin yang bersangkutan dimintai keterangan.

“Dalam tim khusus ini ada tiga orang yang melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Lagi, Pegawai Bank di Pekanbaru Positif Covid-19, Warga Jakarta, Ini Riwayat Perjalanannya

Dadi menyebut, jika ada pengembangan kembali, kemungkinan jumlah tim gabungan dari Inspektorat dan BKSDM Kota Tangerang akan bertambah.

“Kami juga sudah mendapatkan barang bukti seperti kwitansi yang dilakukan oleh FI saat melakukan transaksi,” kata Dadi.

Dadi Budaeri menjelaskan motif FI melakukan penipuan itu karena ekonomi.

“Kami terus melakukan pemeriksaan dan mendalami persoalan ini,” ucapnya.

FI akan segera diperiksa oleh tim khusus Inspektorat dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

“Di samping motif ekonomi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, di pihak korban juga harus hati-hati lagi,” kata Dadi.

Tertular dari Teman Kos dan Hasil Contact Tracking, 4 Nakes dan 6 ASN di Pekanbaru Positif Covid-19

“Karena memang saat ini cari pekerjaan sangat susah. Para orangtua ingin anaknya bekerja, tapi secara instan dengan mengeluarkan uang. Ini yang perlu diwaspadai,” ungkapnya. (dik)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekan Depan Oknum PNS Kota Tangerang yang Menipu Mahasiswi Bakal Dijatuhi Sanksi, dan Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Tangerang Datangi Korban-korban Penipuan Oknum PNS ,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved