Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Sayarat Karyawan yang Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Pemerintah akan menggelontorkan Rp 600 ribu perbulan bagi karyawan. Namun tidak semua yang akan mendapat bantuan tersebut. Ini Syaratnya

Editor: Budi Rahmat
hai.grid.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabar baik dari pemerintah untuk karyawan. pemerintah akan menggelontorkan uang senilai Rp 600 ribu setiap bulannya bagi karyawan.

Mereka yang mendapat bantuan tersebut merupakan karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta perbulan.

Tentu saja ini menjadi hal yang menggembirakan. Di tengah kesulitan ekonomi saat pendemi virus corona.

Nah, bagi karyawan yang memiliki  gaji di bawah Rp 5 juta perbulan siap-siap mendapatkan tambahan di tabungannya.

Bisnis Love Bird Pembawa Petaka, Istri Hamil 9 Bulan Ditusuk Tamu, Suami Kalah Duel Ikut Tewas

Penyanyi Cilik Asal Riau Rilis Single Perdana, Ceritakan tentang Wanita yang Terjebak Hubungan Toxic

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejati Riau, Minta Kasus Dugaan Korupsi di Siak Diusut Tuntas

Namun, ada syarat karyawan yang mendapat bantuan tersebut.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan hal itu untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji pembiayaan tersebut.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Syarat bagi karyawan yang dapat bantuan

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com  karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

Tempat Kos Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik Digeledah Polisi, Tapi si Gilang Menghilang

Kejadiannya di Palembayan Sumatera Barat, Kambing Warga Mati, Diduga Diterkam Harimau

Kamu Keterlaluan Petugas Medis, Ogah Bantu Seorang Ibu Melahirkan,Bayi Baru Lahir Akhirnya Meninggal

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.

Buaya 4 Meter Dievakuasi Pakai Buldoser, Sering Teror Warga dan Akhirnya Mati Terperangkap Jaring

Bikin Nangis, Momen Haru Seorang Ibu yang Ringkih Tidur Pulas Dipangkuan Anaknya

Pertarungan Brutal Gajah Vs Buaya, Panjang Buaya Ditindih oleh Gajah Besar, Siapa sang Juaranya?

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.(*)

Tempat Kos Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik Digeledah Polisi, Tapi si Gilang Menghilang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved