Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Menangis saat Jalani 11 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Tersangka Oka Chandra Dinata (28) dengan tangan terborgol dan kepala menunduk lesu, terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Editor: CandraDani
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Rekonstruksi pembunuhan Rio Pambudi digelar di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (6/8/2020) 

Pengejaran terus dilakukan, hingga diketahui bila para tersangka ini ternyata berada di wilayah Talang Kelapa. Namun, lagi-lagi belum sempat tertangkap kedua kembali kabur.

Sebelum Dibunuh Tetangga, Rio Pambudi Tulis Catatan Ini di HP, Kakak Kandung: Saya Nangis Lihatnya

Sepertinya tahu menjadi buronan polisi dan terus dikejar, kedua tersangka ini kembali memutuskan untuk kabur.

Mereka kabur ke wilayah Sembawa Banyuasin.

Mendapat informasi bila keberadaan keduanya di Sembawa, polisi tidak mau kembali buruannya lepas.

"Tahu mereka sudah ada di sana, malam itu langsung kami bergerak melakukan penangkapan. Akhirnya, keduanya kami amankan. Dari pengakuan mereka, tiga tempat yang mereka datangi ini semuanya masih keluarga mereka," jelas Ginting.

Namun, dari pengakuan mereka kepada polisi bila mereka takut berlama-lama di satu tempat.

Sehingga mereka memutuskan untuk kembali kabur agar tidak mudah tertangkap.

Semua informasi mengenai kedua tersangka ini, selalu jadi acuan untuk mengejar dan menangkap keduanya.

Hingga akhirnya, pelarian keduanya terhenti setelah bersembunyi di wilayah Sembawa Banyuasin.

UPDATE! Satu Keluarga Pembunuh Rio Pambudi di Palembang Ditangkap

Terancam Pasal Berlapis

Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.

Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved