Maju Sebagai Calon Walikota Solo, Berapa Gaji yang Akan Diterima Gibran Rakabuming Jika Terpilih?
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan wali kota ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Sebut saja kontestasi Pilkada Solo yang mana salah satu calon Wali Kota Solo adalah Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Petahana Joko Widodo ( Jokowi).
Pilkada Solo jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.
Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa Gaji seorang wali kota?
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
• Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Minggu 9 Agustus 2020 Dirilis BMKG, Pekanbaru Cerah Berawan
• SEJARAH: Dulu di India Ada Pajak Payudara, Makin Besar Ukuran Makin Besar Pula Pajaknya
• Bacaan Doa Sesudah Sholat Dhuha Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Panduan Sholat Dhuha
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur Gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan Gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, Gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, Gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk Gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas Gaji pokoknya.
"Selain Gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
• Info Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, D3 hingga S1, Berikut Posisi dan Kriteria yang Dibutuhkan
• Update Kasus Covid-19 Global 9 Agustus 2020: Total 19,7 Juta Orang di Dunia Terinfeksi Virus Corona
• Heboh Pohon Pisang Kerdil Berbuah, Pemilik Cerita Sebelum Berbuah Pohonnya Pernah Habis Dimakan Ayam
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
• Sedang Pacaran Sepasang Kekasih Ini Didatangi Begal, Motor Dirampas, Kepala Dipukul Pakai Martil
• Senin Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Daftar Rincian Gaji Tiap Golongan
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?"