Jual Istri dan Paksa Berhubungan Badan dengan Beberapa Pria, Suami di Tuban Divonis 10 Bulan Penjara

Pria berumur 25 tahun itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Tuban

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pria penjual istri saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TUBAN - Masih ingat suami yang menjual istri sahnya kepada lelaki hidung belang di Tuban, Jawa Timur?

Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pada sidang vonis Senin (10/8/2020), hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutus hukuman penjara bagi pelaku Ardian Elga Mardhani (AEM).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi pria asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pria berumur 25 tahun itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Tuban.

Sisakan Asap, Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Padam, Petugas Pantau Khawatir Api Menyala Lagi

Tak Terpantau BMKG, Awan Hitam Panjang Hebohkan Warga Aceh, Ini Penampakannya

Parah saat India Terapkan Pajak Area Dada Buat Wanita, Katanya Makin Besar Pajaknya Makin Gede

Bukan hanya diumpankan pada satu pria, sang istri juga dipaksa melakukan hubungan intim tidak wajar dengan beberapa pria hidung belang sekaligus.

"Kami putus AEM 10 bulan penjara, atas tindakan menjual istrinya," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Donovan menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku jual istri tersebut nantinya dikurangi masa tahanan.

Pelaku sendiri sudah ditahan pada maret 2020, jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar 5 bulan.

AEM melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan pembelaan bebas bersyarat, atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

"Dengan berbagai pertimbangan fakta hukum, kami jatuhkan hukuman 10 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pada Jumat (20/3/2020), kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.

Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Kepada polisi, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film dewasa. Kami tangkap Selasa kemarin," beber Ruruh.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved