Jual Istri dan Paksa Berhubungan Badan dengan Beberapa Pria, Suami di Tuban Divonis 10 Bulan Penjara
Pria berumur 25 tahun itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Tuban
Tergiur Fantasi Film Porno, Istri Bersetubuh dengan Tiga Pria Sekaligus
AEM alis Ardian (28), warga Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut merupakan pelaku penjualan terhadap istrinya berinisial SS (28), warga setempat.
Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.
Istri pelaku yang menjadi satu-satunya wanita, harus melayani tiga pria itu sekaligus.
Untuk melancarkan aksinya dalam kasus suami jual istri, pelaku menggunakan media sosial demi menjual istrinya.
"Pelaku AEM tega menjual istrinya melalui Twitter, menurut pengakuannya tergiur fantasi film biru."
"Kita tangkap di sebuah hotel di Tuban saat melakukan adegan berempat," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, pada 20 Maret 2020 lalu.
Perwira menengah itu menjelaskan, dalam pengakuannya pelaku sudah sekitar satu tahun menjual istrinya tersebut.
Setidaknya sudah sembilan kali SS harus melakukan hubungan badan dengan pria lain bersama suaminya.
Sedangkan untuk tarifnya yaitu berkisar mulai Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 6 juta untuk berhubungan badan secara ramai-ramai.
"Pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP," katanya.
Kasus Lain di Surabaya
Kasus suami jual istri untuk melayani birani pria hidung belang juga pernah terjadi di Surabaya.
Suami tega menjual istrinya demi mencukupi kebutuhan hidup.