Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mamah Muda yang Lagi Hamil Dibegal Jatuh dari Motor, Pelaku Todongkan Golok Rampas Tas dan HP

Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh dan mengambil tas korban berisi handphone dan uang Rp 700.000

Editor: CandraDani
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh tega pria berinisial YF (23) yang melakukan pembegalan terhadap seorang perempuan bernama Nurul (22) di Palembang.

Tak hanya merampok barang, YF juga melakukan kekerasan kepada Nurul yang tengah hamil. Padahal Nurul saat itu tidak berusaha melawan pelaku.

Peristiwa terjadi di Jalan KH Azhari di depan Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Saat itu Nurul berkendara sendirian hingga tiba-tiba dipepet seseorang. Pelaku juga mengeluarkan golok untuk menakut-nakuti korban.

Lagi Heboh Grup Line Prostitusi, Ada Live Berhubungan Badan, Jumlah Member Meningkat Saat Covid-19

"Korban ketakutan karena ditodong menggunakan golok, sehingga ia menghentikan motornya," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP Nuryono saat melakukan gelar perkara, Jumat (7/8/2020).

"Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh dan mengambil tas korban berisi handphone dan uang Rp 700.000," katanya.

Kondisi kandungan Nurul

Meskipun didorong hingga jatuh, kondisi kehamilannya masih baik-baik saja. Nurul pun segera melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian.

Polrestabes Palembang pun segera menangkap YF. Pelaku sempat berusaha melawan sehingga terpaksa mendapatkan timah panas ke kakinya.

"Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," kata Nuryono.

Keluarga Tak Mau Dimakamkan Sesuai Prosedur Corona, Jenazah PDP Dibawa Pulang Paksa Pakai Angkot

Pelaku Telah 5 Kali Beraksi

Ternyata YF mengakui sudah lima kali melakukan aksi serupa. "Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama," ujar dia.

Sementara itu, pelaku nekat mengaku melakukan aksinya lantaran tidak punya uang untuk makan. Golok dia bawa dari rumah untuk menakut-nakuti korbannya.

"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban, karena saya tidak ada uang untuk makan. Saya sudah lima kali beraksi," kata YF.

YF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Jaksa Agung Tekankan Bawahan Pakai Hati Nurani: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Kalian Pidanakan!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved